Yukkumpul-2 - Pada 27 Januari 2020, Jelani Maraj, kakak kandung rapper Nicki Minaj divonis 25 tahun penjara setelah melakukan rudapaksa kepada putri tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan Maraj sepanjang April-November 2015 di kediaman pribadinya di Long Island, New York. Kasus itu terbongkar setelah adik korban menyaksikan secara langsung perbuatan Maraj tersebut dan melaporkannya kepada pihak sekolah.
Mengutip Associated Press, Minggu (2/2/2020), Maraj didakwa atas tuduhan kekerasan seksual dan membahayakan anak sejak November 2017. Dalam persidangan, korban mengaku, menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri saat ibunya sedang bekerja.
Jaksa menjadikan DNA Maraj di baju tidur korban sebagai barang bukti dalam persidangan. Pada 2018, hakim memutus bersalah atas kasus tersebut, namun kuasa hukum Maraj mengajukan banding.
Sang kuasa hukum mengklaim, ada kesalahan pada rekomendasi yang diberikan juri kepada hakim. Dia juga menyebut, kasus itu hanyalah karangan anak tersebut demi meminta ganti rugi sebesar USD25.000 atau setara dengan Rp340 juta.
Pada Oktober 2018, hakim menolak banding yang diajukan kuasa hukum Maraj mengingat beratnya bukti dalam persidangan. Hakim menilai, pria itu sudah menghancurkan kehidupan seorang anak lewat perbuatannya.
Kau memerkosa anak ini. Dan hal itu, kau lakukan berulang kali,” ucap Robert McDonald, hakim dalam persidangan.
Nicki Minaj diketahui tak pernah hadir dalam persidangan sang kakak. Namun dalam sebuah wawancara, pelantun Anaconda itu mengaku, Maraj adalah seorang pria sabar, lemah lembut, dan tulus.*
No comments:
Post a Comment