Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng memeriksa Kabiro Organisasi Pemprov Jateng, Ihwan Sudrajat. Dia diperiksa karena dianggap tidak netral dan terbukti mengkampanyekan keponakannya, yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui akun Facebook pribadinya.
"Kita sudah meminta klarifikasi terhadap ASN Pemprov Jateng terkait postingan-nya di Facebook yang mempromosikan caleg. Klarifikasi itu kami lakukan untuk menggali data dan fakta. Apakah ASN itu bersalah atau tidak akan diputuskan setelah kami melakukan kajian dalam rapat pleno," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Jateng, Rofiuddin saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
Dia menyebut pemanggilan klarifikasi terhadap Ihwan dilakukan setelah Bawaslu Jateng menerima laporan dari sekelompok masyarakat yang aktif melakukan pengawasan pemilu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Berdasarkan hasil laporan masyarakat, ada 23 ASN di Jateng yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
"23 ASN yang dilaporkan satu diantaranya (Ihwan Sudrajat). Sudah kami periksa untuk klarifikasi tadi. Hasil sementara bahwa dia dianggap tidak netral dan melanggar UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No.7/2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Sementara itu, Ihwan Sudrajat saat ditemui wartawan enggan menjelaskan secara detail terkait klarifikasi yang disampaikan keBawaslu.
"Wah ini privat saja. Jadi tidak perlu," tutup Ihwan Sudrajat usai menjalani klarifikasi.