Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 11.628 surat suara rusak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selain rusak, distribusi sebelumnya masih kurang hingga 10.433.
Berdasarkan hasil rekapitalasi surat suara rusak setelah pelipatan dan penyortiran, paling banyak untuk Pilpres yaitu 5.577, kemudian terbanyak setelah Pilpres yaitu untuk Caleg DPR RI sebanyak 2.128, DPD RI 1.735, DPRD Provinsi Jawa Barat 1.317 dan DPRD Kabupaten Bekasi 871.
"Kami telah membuat berita acaranya, Bawaslu sudah mengetahui," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi, Minggu (7/4).
Jajang mengatakan, surat suara rusak tersebut teridentifikasi ketika petugas melakukan pelipatan dan penyortiran selama dua pekan di gudang KPU, Kabupaten Bekasi di kawasan Stadion Wibawa Mukti.
"Ada yang sobek, terkena tinta, warna pudar dan terdapat lipatan," kata Jajang.
Jajang mengatakan, lembaganya telah meminta penggantian surat suara yang rusak kepada KPU RI. Ia berharap surat suara pengganti tersebut tiba paling lambat pekan depan, karena harus disortir dan dilipat. Sedangkan, pencoblosan tinggal 10 hari lagi.
Selain surat suara rusak, kata dia, masih terdapat pihaknya masih kekurangan surat suara sampai dengan 10.433. Rinciannya untuk Pilpres sebanyak 2.863, DPD RI 1.966, DPR RI 2.466, DPRD Provinsi Jawa Barat 1.253, dan DPRD Kabupaten 1.885.
"Semoga semua bisa datang mulai Senin besok, karena kita akan segera lakukan proses pendistribusian ke kecamatan hingga TPS nanti," ucapnya.