Jakarta - Petugas kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang perdana gugatan Pilpres 2019. Arus lalu lintas di depan gedung MK mulai ditutup.
Pantauan detikcom, Jumat (14/6/2019) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, petugas mulai melakukan penutupan arus lalu lintas yang mengarah Jl Medan Merdeka Barat. Petugas tampang memasang sejumlah barrier.
Penutupan dilakukan mulai pukul 07.30 WIB. Para pengendara pun diimbau agar tidak melintas di Jl Medan Merdeka Barat.
Terlihat kendaraan dari arah Jl MH Thamrin dan Jl Budi Kemuliaan yang hendak melintas ke Jl Medan Merdeka Barat diarahkan ke Jl Medan Merdeka Selatan. Penutupan arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Barat dilakukan dari kedua arah, baik dari kawasan Istana Negara ataupun dari Jl MH Thamrin.
Sementara itu, arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda (Arjuna Wijaya)-Monas, Jakarta Pusat terpantau ramai lancar. Petugas kepolisian pun tampak sibuk mengatur arus lalu lintas tersebut.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang digelar setelah permohonan dari pemohon pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diterima MK pada 25 Mei 2019 lalu.
"Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (14/6), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," demikian keterangan yang diterima, Jumat (14/6/2019).
Permohonan Prabowo-Sandiaga terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019. Garis besarnya, Prabowo-Sandiaga menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Selasa (21/5) lalu.
KPU dalam keputusannya menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 44,50%.