Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap Muhammad Rusdi (21), mantan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. Rusdi adalah terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan juniornya, Aldama Putra Pongkala (19) meninggal dunia pada awal Februari lalu.
Mariyati (47), ibu korban yang hadir bersama suaminya, Pelda Daniel Pongkala dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Makassar, Rabu, (31/7) mengatakan, sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya, tuntutan JPU itu sangat rendah untuk seorang pembunuh. Padahal dia yakin kalau putranya itu dibunuh secara terencana.
"Sebagai orang tua tentunya saya sangat kecewa. Kalau ada hukum nyawa dibayar nyawa itu yang saya tuntut. Itu (Aldama) anak semata wayang saya, anak kebanggaan saya, anak yang saya harap-harapkan," kata Mariyati.
Hal senada juga dikatakan Daniel. Dijelaskan, saat itu dirinya yang mengantar Aldama putranya ke kampus setelah libur akhir pekan. Di antar dengan sepeda motor dan memang tidak gunakan helm.
"Kalau memang maksudnya membina kedisiplinan, saat itu juga sedianya ditegur. Tapi saya lihat, pelaku menunggu di gazebo lalu perintahkan anak saya menghadap. Ada jeda beberapa waktu sebelum dianiaya artinya itu ada unsur perencanaan. Tapi yang diterapkan bukan pasal pembunuhan berencana yang seharusnya membuat tuntutan lebih tinggi," kata Daniel.